Perbedaan tersebut Pertama, KUHP Perancis 1810 hanya terdiri dari satu pasal; sedangkan KUHP Indonesia (1946) dan KUHP Belanda (1886) memuat satu pasal dengan dua ayat. Perbedaan Kedua , KUHP Perancis 1810 tidak hanya mengandalkan satu pasal tanpa ayat, akan tetapi masih membedakan dua jenis kejahatan di lihat dari sifat perbuatannya, yaitu
Waktu sekarang yang tepat, zona waktu, perbedaan waktu, waktu matahari terbit / matahari tenggelam, dan fakta kunci untuk Prancis. Waktu di Prancis biasanya 6 jam lebih dulu waktu di Kota New York, tetapi karena zona waktu ini tidak memiliki waktu mulai dan akhir yang sama untuk waktu musim panas, waktu di Prancis untuk sementara bisa
MRVmvdj.