Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah atau yang lebih dikenal sebagai UU Hak Tanggungan, Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan terhadap hak atas tanah. Secara gampang dapat kita pahami jika kita mengajukan pinjaman uang ke bank atau lembaga keuangan
Namun untuk bisa melakukan Take Over Antar Bank, debitur harus sudah memiliki cicilan dibayar selama 12 bulan minimal atau diatas 1 tahun. Hal itu tentu bukan tanpa alasan, karena dalam melakukan proses pengalihan kredit, akan membutuhkan sertifikat sebagai jaminan. IQrPs.