Dalamdokumen BAB II MEKANISME JUAL-BELI EFEK DI PASAR MODAL. modal disebut dengan efek. Pasar Modal menjadi wadah tempat (Halaman 33-37) Perdagangan efek di Pasar Modal terjadi karena adanya pihak yang menjual dan pihak lain yang bersedia membeli pada harga yang disepakati oleh kedua pihak tersebut. Kepemilikan saham dulunya dibuktikan melalui
Mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia diakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G menggantikan versi JATS sebelumnya. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa AB yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Daftar isi Diagram proses pelaksanaan perdangan Pelaksanaan perdagangan Satuan perdagangan Penyelesaian transaksi Biaya transaksi Contents1 1. Diagram proses pelaksanaan perdagangan di Bursa Efek 2 2. Pelaksanaan perdagangan – Mekanisme perdagangan saham Segmentasi Pasar dan Penyelesaian Pra-penutupan dan Pasca Pasar Reguler dan Pasar Pasar Negosiasi3 3. Satuan perdagangan – Mekanisme perdagangan Auto Rejection4 4. Penyelesaian transaksi bursa – Mekanisme perdagangan saham Pasar Reguler dan Pasar Pasar Negosiasi5 5. Biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia – Mekanisme perdagangan saham 6 Mekanisme perdagangan obligasi & sukuk7 Mekanisme perdagangan derivatif 1. Diagram proses pelaksanaan perdagangan di Bursa Efek 2. Pelaksanaan perdagangan – Mekanisme perdagangan saham Segmentasi Pasar dan Penyelesaian Transaksi Segmen Pasar Waktu Penyelesaian Transaksi Pasar Reguler Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa T+2 Pasar Tunai Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa T+0 Pasar Negosiasi Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu HMETD hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada Sesi I. Jam Perdagangan setiap Segmen Pasar dapat dilihat di sini. Pra-pembukaan Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga fraksi dan ketentuan auto Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS NEXT-G pada harga tertentu pada periode penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection. Pra-penutupan dan Pasca Penutupan Pada masa Pra-Penutupan, Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga fraksi dan ketentuan auto rejection. JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority. Dalam Pelaksanaan Pasca Penutupan, Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan continuous auction atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority. Pasar Reguler dan Pasar Tunai Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G diproses oleh JATS NEXT-G dengan memperhatikan Prioritas harga price priority Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi. Prioritas Waktu time Priority Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS NEXT-G memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu. Pengurangan jumlah Efek pada JATS NEXT-G baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan match dengan permintaan beli oleh JATS NEXT-G. Pasar Negosiasi Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual negosiasi secara langsung antara Anggota Bursa atau Nasabah melalui satu Anggota Bursa atau Nasabah dengan Anggota Bursa atau Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS NEXT-G. Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi advertising dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS NEXT-G. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS NEXT-G. 3. Satuan perdagangan – Mekanisme perdagangan saham Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan round lot Efek atau kelipatannya, yaitu 100 seratus efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan tidak round lot. Satuan Perubahan Harga Fraksi sesuai Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016 Kelompok Kerja Fraksi Harga Maksimum Perubahan* = Rp25,- Rp250,- Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection. Auto Rejection Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS NEXT-G auto rejection. Batasan auto rejection yang berlaku saat ini sesuai peraturan Nomor II-A Kep-00168/BEI/11-2018 No Rentang Harga Harga Penawaran/Pembelian Volume Penawaran 1 Rp50,- sampai Rp200,- 35% / lot atau 5% dari jumlah efek tercatat mana yang lebih kecil 2 Rp200,- sampai >25% / >20% / <20% Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa perdagangan perdana, ditetapkan sebesar 2 dua kali dari persentase batasan auto rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir di atas. Khusus untuk Waran, Harga penawaran jual atau permintaan beli atas Waran yang dimasukkan ke JATS sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari Waran tersebut. Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke JATS NEXT-G dalam perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai ditentukan sebagai berikut Menggunakan harga pembukaan Opening Price yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau Menggunakan harga penutupan Closing Price di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya Previous Price apabila Opening Price tidak terbentuk. Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi maka selama 2 dua Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak periode cum di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan Previous Price dari masing-masing Pasar Reguler atau Tunai. 4. Penyelesaian transaksi bursa – Mekanisme perdagangan saham Pasar Reguler dan Pasar Tunai Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dijamin oleh KPEI. Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-2 T+2. Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama T+0. Penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI. Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka Anggota Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti ACS= Alternate Cash Settlement yang besarnya ditetapkan sebesar 125% seratus dua puluh lima perseratus dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas. Pasar Negosiasi Waktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara per transaksi tidak Netting. Bila tidak ditetapkan, penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi T+2 atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi T+0 khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI. 5. Biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia – Mekanisme perdagangan saham Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai per transaksi Anggota Bursa sebagai berikut Pasar Reguler Pasar Tunai Pasar Negosiasi Biaya Transaksi BEI 0,018% 0,018% 0,018% Biaya Kliring KPEI 0,009% 0,009% 0,009% Biaya Penyelesaian KSEI 0,003% 0,003% 0,003% Dana Jaminan KPEI 0,010% 0,010% – PPN 10% 0,003% 0,003% 0,003% PPh Final 0,1%* Hanya Transaksi Jual 0,100% 0,100% 0,100% Total 0,143% Jual 0,043% Beli 0,143% Jual 0,043% Beli 0,133% Jual 0,033% Beli * Dibayarkan ke Bursa sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya transaksi tersebut diatas belum termasuk komisi transaksi yang dikenakan Anggota Bursa kepada nasabah. Mekanisme perdagangan obligasi & sukuk Mekanisme perdagangan derivatif MekanismePerdagangan Saham Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa diakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. PROSES
Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai perdagangan awal pekan ini, Senin, 6 Desember Bursa Efek Indonesia BEI mulai menerapkan aturan baru mengenai mekanisme perdagangan serta penghapusan kode broker saat transaksi saham tetap dapat melihat kode broker yang melakukan transaksi setelah penutupan perdagangan bursa. Kebijakan ini dilaksanakan bersamaan dengan diterapkannya beberapa penyesuaian mekanisme perdagangan di Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo menegaskan, kebijakan penutupan kode broker tujuan utamanya untuk meningkatkan perlindungan investor dalam melakukan investasi saham di pasar modal. "Tentunya menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien," kata Laksono kepada awak media, Rabu 24/11/2021.Foto Dok IDXSelain penghapusan kode broker, pada hari ini, bursa menambahkan pengaturan baru dalam sistem pre-opening dan pre-closing, yakni adanya penambahan fitur Indicative Equilibrium Price IEP, Indicative Equilibrium Volume IEV, dan random ini bertujuan untuk mendorong pementukan harga penutupan yang lebih wajar, mencegah pergerakan harga yang tajam saat penutupan, meredam terjadinya manipulasi harga penutupan, meningkatkan tranparansi pembentukan harga penutupan dan meningkatkan terjadinya transaksi di sesi pre-closing. Penerapan fitur tersebut juga sudah diterapkan di beberapa bursa saham adanya penambahan fitur market order. Penyesuaian ini akan memudahkan investor untuk menyampaikan pesanan pada harga pasar. Kedua, meningkatkan potensi terjadinya transaksi sehingga mendorong terciptanya likuiditas aturan yang baru, sesi input order di pra pembukaan berubah dari sebelumnya sampai menjadi sampai dengan pembentukan harga juga berubah dari sebelumnya sampai menjadi mulai pukul sampai itu, di pra penutupan pasar reguler, BEI mulai menerapkan random closing selama dua menit dimulai sampai waktu JATS. Pembentukan harga juga lebih cepat dari sebelumnya sampai menjadi muali pukul sampai dengan juga melakukan perpanjangan waktu perdagangan di pasar negosiasi selama 15 menit dari sebelumnya pada penutupan perdagangan masa pandemi mulai pukul sampai dengan waktu of Research Sucor Sekuritas, Adrianus Bias Prasuryo berpendapat, kebijakan penghapusan kode broker saham akan sulit menyebutkan apakah hal ini akan berdampak pada volume trading atau tidak. Namun, dia menyebutkan kalau pada masa awal sangat mungkin terjadi penurunan."Mungkin yang selama ini pakai bandarmologi harus melakuan adjusment, kalau yang biasa menggunakan bandarmologi hingga 10% makan terjadi penurunan hingga angka tersebut. Tapi, saya rasa itu hanya bersifat temporer," kata Adrianus dalam Acara InvesTime, Selasa 23/11/2021.Bukan cuma itu, pada akhir tahun investor dan trader juga menunggu window dressing, namun Adrianus memperkirakan penghapusan kode broker tidak akan berpengaruh ke window dressing, karena window dressing biasa dilakukan oleh institusi. Ditambah lagi, menurut Adrianus, BEI justru cerdik karena dilakukan di Desember dan menuju waktu liburan dan transaksi relatif sepi. "Sehingga semua pihak bisa melakuan adjustment," ungkap depannya, Adrianus memprediksi justru pasar akan lebih baik karena makin banyak investor dan trader yang melihat value dari emiten dan bukan cuma ikut-ikutan saja. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Sempat Dibuka Hijau, IHSG Sempat Sentuh Rekor Lagi sys/hps

PerdaganganEfek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa yang juga menjadi anggota kliring di KPEI. Anggota Bursa Efek yang terdaftar di BEI bertanggung Secara umum pengertian Scripless Trading adalah suatu mekanisme perdagangan di pasar modal bursa efek, dimana saham-saham yang biasanya diperdagangkan dalam bentuk kertas-kertas

Mekanisme Perdagangan Saham Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa diakukan dengan menggunakan fasilitas JATS NEXT-G. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa AB yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. PROSES PELAKSANAAN PERDAGANGAN DI BURSA PELAKSANAAN PERDAGANGAN Segmentasi Pasar dan Penyelesaian Transaksi Segmen Pasar Waktu Penyelesaian Transaksi Pasar Reguler Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa T+2 Pasar Tunai Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa T+0 Pasar Negosiasi Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu HMETD hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada Sesi I. Jam Perdagangan setiap Segmen Pasar dapat dilihat di sini. Pra-pembukaan Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga fraksi dan ketentuan auto Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS NEXT-G pada harga tertentu pada periode penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection. Pra-penutupan dan Pasca Penutupan Pada masa Pra-Penutupan, Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga fraksi dan ketentuan auto rejection. JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority. Dalam Pelaksanaan Pasca Penutupan, Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan continuous auction atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority. Pasar Reguler dan Pasar Tunai Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G diproses oleh JATS NEXT-G dengan memperhatikan Prioritas harga price priority Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi. Prioritas Waktu time Priority Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS NEXT-G memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu. Pengurangan jumlah Efek pada JATS NEXT-G baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan match dengan permintaan beli oleh JATS NEXT-G. Pasar Negosiasi Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual negosiasi secara langsung antara Anggota Bursa atau Nasabah melalui satu Anggota Bursa atau Nasabah dengan Anggota Bursa atau Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS NEXT-G. Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi advertising dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS NEXT-G. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS NEXT-G. SATUAN PERDAGANGAN Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan round lot Efek atau kelipatannya, yaitu 100 seratus efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan tidak round lot. Satuan Perubahan Harga Fraksi sesuai Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016 Kelompok Kerja Fraksi Harga Maksimum Perubahan* = Rp25,- Rp250,- Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection. Auto Rejection Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS NEXT-G adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS NEXT-G auto rejection. Batasan auto rejection yang berlaku saat ini sesuai Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020 No Harga Acuan Auto Rejection Atas Auto Rejection Bawah Batasan Volume per order 1 Rp50,- Rp200,- >35% lot atau 5% dari jumlah efek tercatat mana yang lebih kecil 2 >Rp200,- >25% >20% – 0,0050% 0,0075% > 0,00375% 0,0050% PPN 10%*  10% dari Biaya 10% dari Biaya *Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku Mekanisme Perdagangan Derivatif di Bursa Perdagangan Produk Derivatif dilakukan dengan menggunakan Jakarta Automated Trading System JATS. Pengguna sistem JATS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa. Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif hanya dapat dilakukan melalui Anggota Bursa Derivatif. Pelaksanaan Perdagangan Produk Derivatif yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia saat ini ada 2 dua, yaitu Kontrak Berjangka Indeks Efek KBIE LQ-45 dan KBSUN. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab atas seluruh transaksi Derivatif yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. Perdagangan Derivatif diselenggarakan melalui JATS berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang berkesinambungan continuous auction. Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif yang diterima oleh JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga price priority. Dalam hal penawaran jual dan/atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama JATS memberikan prioritas kepada penawaran jual dan/atau permintaan beli yang diajukan terlebih dahulu time priority. Dalam hal Anggota Bursa Efek memasukkan Penawaran jual dan/atau permintaan Produk Derivatif ke JATS, dan penawaran jual dan/atau permintaan beli Produk Derivatif tersebut terjadi match, maka transaksi dimaksud adalah sah sebagai Transaksi Bursa. Produk Adapun produk derivative yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut Derivatif Produk Periode Kontrak KBIE LQ-45 5-Year Benchmark Indonesia Government Bond Futures 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan KB SUN 10-Year Benchmark Indonesia Government Bond Futures 3 bulan Seri Maret, Juni, dan September Liquidity Provider Dalam mekanisme perdagangan Derivatif, Bursa mengenalkan mekanisme baru yaitu Liquidity Provider. Anggota Bursa Derivatif yang menjadi Liquidity Provider dapat menyampaikan kuotasi penawaran jual dan permintaan beli secara continuous selama jam perdagangan guna menciptakan likuiditas perdagangan Derivatif. Satuan Perdagangan Derivatif Derivatif Satuan Multiplier Fraksi Harga Initial Margin KBIE LQ-45 Kontrak KBIE LQ-45 0,05 4% X Poin Indeks X Jumlah Kontrak X Multiplier KB SUN Kontrak KB SUN 0,01% 1bp 5 Tahun 1% X Contract Size X Number of Contract X Futures Price  10 Tahun 2% X Contract Size X Number of Contract X Futures Price Auto Rejection Apabila terdapat penawaran jual dan/atau permintaan beli derivatif yang melampaui batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa, maka penawaran jual dan/ permintaan beli tersebut akan ditolak secara otomatis oleh JATS. Adapun batasan auto rejection sesuai peraturan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut Derivatif Fraksi Harga Batas Auto Rejection KBIE LQ-45 0,05 10% dari harga pembukaan KB SUN 0,01% 1 bp 300 bp dari HPH Hari Sebelumnya Penyelesaian Transaksi Derivatif Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar KBIE LQ-45 dilaksanakan setelah melalui Kliring secara Netting oleh KPEI, dengan ketentuan sebagai berikut Derivatif Transaction Settlement KBIE LQ-45 1st Trading Day After Transaction T+1 KB SUN 1st Trading Day After Transaction T+1 Jam Perdagangan setiap Produk dapat dilihat di sini Hak dan kewajiban dari setiap Anggota Bursa Efek yang berkaitan dengan Transaksi Bursa Derivatif sebagaimana dimuat di dalam daftar transaksi bursa akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting pada setiap Hari Bursa. Biaya Transaksi Derivatif Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi yang dihitung berdasarkan perhitungan berikut  LQ-45 Futures KB SUN Biaya Transaksi Tidak termasuk biaya Kliring dan Settlement tiga ribu rupiah per transaksi tiga ribu rupiah per kontrak PPN 10%* 10% dari Biaya 10% dari Biaya *Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku

a Saham. Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek, BEJ menggolongkan perdagangan saham dalam tiga pasar, yaitu pasar regular, pasar negosiasi, dan pasar tunai. 1. Di pasar regular. saham-saham diperdagangkan dalam satuan perdagangan "lot" dan berdasarkan mekanisme tawar-menawar yang berlangsung secara terus-menerus selama periode perdagangan.

Saat Pasar Modal Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat karena telah didukung oleh penerapan national trading system, sehingga perdagangan Efek dapat dilakukan di seluruh kota, kabupaten, dan propinsi dalam suatu sistem jaringan perdagangan di seluruh Indonesia. Ketersediaan sistem jaringan di seluruh kota di negeri ini akan memudahkan bagi bagi para investor maupun kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melakukan transaksi portofolio. Kondisi tersebut akan mempercepat kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Buku ini membahas tentang seluk beluk pasar modal dan analisis investasi saham serta manajemen investasi portofolio. Buku ini sangat penting bagi mahasiswa maupun bagi praktisi pasar modal dalam rangka untuk membuat keputusan berinvestasi portofolio di Pasar Modal Indonesia maupun di pasar modal negara-negara lain. Selain membahas tentang pasar modal, buku ini juga membahas tentang manajemen investasi portofolio. Buku ini akan memberikan pemahaman yang memadai tentang manajemen investasi portofolio, sehingga dapat membantu bagi para investor untuk mengembangkan pola manajemen investasi portofolio yang lebih efektif.
MekanismePerdagangan Bursa Efek • Kelas: XI IPS 3 Kelompok 6: 1.Srestha Anindyanari .(35) 2.Suci Indah Sari. (36) 3.Syaiful Ichsan. • 1956 - 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum. • 10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. • 1988 - 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal
Transaksisaham menggunakan mekanisme tawar menawar yang berlangsung secara terus menerus selama periode perdagangan. Mekanisme tawar-menawar berlangsung secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh anggota bursa efek melalui JATS (Jakarta Automated Trading System) dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa ke-3 setelah terjadinya transaksi bursa (t+3). VSWa.
  • hepiej8837.pages.dev/85
  • hepiej8837.pages.dev/316
  • hepiej8837.pages.dev/368
  • hepiej8837.pages.dev/336
  • hepiej8837.pages.dev/212
  • hepiej8837.pages.dev/280
  • hepiej8837.pages.dev/41
  • hepiej8837.pages.dev/231
  • hepiej8837.pages.dev/395
  • mekanisme perdagangan di bursa efek